Setiap kali memasuki momentum perayaan hari besar keagamaan, isu mengenai toleransi selalu mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat plural seperti Indonesia. Namun, sering kali batas-batas toleransi kabur akibat pemaknaan yang keliru. Melalui podcast Masjid Agung Al Azhar, Dr. KH. Shobahussurur Syamsi, M.A. mengupas tuntas hakikat toleransi, klasifikasinya, serta batas-batas syariat yang tidak boleh dilanggar oleh seorang Muslim.
1. Hakikat Perbedaan sebagai Sunatullah
KH. Shobahussurur menegaskan bahwa keberagaman atau pluralitas manusia adalah sebuah ketetapan takdir Allah (sunatullah) yang mutlak. Allah SWT sengaja tidak menciptakan manusia seragam. Manusia dibentuk dengan rupa, suku, bangsa, watak, serta kelebihan dan kekurangan yang bervariasi—ada yang tinggi, pendek, besar, dan kecil.
Toleransi dalam sudut pandang Islam hadir sebagai instrumen bagi manusia untuk saling mengerti, memahami, dan memaklumi perbedaan tersebut, bukan untuk mempertentangkannya. Esensi sejati dari toleransi adalah mencegah lahirnya sikap ekstrem, radikal, serta perasaan "paling benar" yang dapat merusak kedamaian tatanan sosial bermasyarakat.
2. Teologi Toleransi dan Batasan Dakwah
Secara akidah, Islam memiliki fondasi teologis yang sangat tegas. Berdasarkan QS. Ali 'Imran ayat 19, agama yang diridai dan dibenarkan di sisi Allah secara mutlak hanyalah Islam (Innad-dina 'indallahil-Islam). Kendati demikian, kebenaran mutlak ini tidak boleh dipaksakan kepada orang lain secara koersif atau kekerasan.
Islam melarang keras pemaksaan dalam memeluk keyakinan, sesuai dengan prinsip La ikraha fid-din (tidak ada paksaan dalam beragama). Hal ini tercermin dari teladan Rasulullah SAW ketika mengutus Mu'adz bin Jabal dan para sahabat berdakwah ke wilayah Yaman. Instruksi utamanya adalah mengajak masyarakat secara persuasif untuk bersyahadat.
-
Jika mereka menerima dakwah tersebut, barulah mereka diajarkan syariat lanjutan seperti salat dan zakat.
-
Apabila mereka menolak, hak mereka untuk memeluk keyakinannya wajib dihormati tanpa boleh dimusuhi atau diperangi secara sepihak.
Landasannya kokoh pada prinsip teologis Surah Al-Kafirun: Lakum dinukum waliyadin—"Untukmu agamamu, dan untukku agamaku".
3. Dua Ranah Toleransi: Internal dan Eksternal
Dalam pengimplementasiannya, KH. Shobahussurur membagi wilayah toleransi menjadi dua aspek besar:
-
Toleransi Internal (Sesama Muslim): Yaitu menghargai perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan internal umat Islam. Keberadaan Al-Madzahib (mazhab-mazhab fikih) berfungsi sebagai sarana untuk saling memahami sudut pandang metodologi hukum. Bahkan dalam lingkup terkecil seperti satu rumah atau bersaudara, perbedaan pemikiran tidak boleh melahirkan konflik atau pemutusan silaturahmi.
-
Toleransi Eksternal (Antarumat Beragama): Di Indonesia yang mengakui keberagaman agama, umat Islam diwajibkan melakukan dakwah yang santun sesuai tuntunan QS. An-Nahl ayat 125, yaitu menggunakan tiga pilar utama: Bil-Hikmah (kebijaksanaan), Wal-mau'idhatil hasanah (nasihat yang baik), dan Wajadilhum billati hiya ahsan (berdiskusi dengan cara yang terbaik). Dakwah tidak boleh dilakukan secara represif atau menyerang fisik.
4. Menakar Batas Toleransi: Antara Sosial dan Ritual
Sering terjadi kerancuan di mana toleransi disalahartikan sebagai pencampuran adonan ritual keagamaan (sinkretisme). Islam menetapkan garis demarkasi yang jelas antara interaksi sosial yang diperbolehkan dan batasan ritual yang diharamkan.
A. Ranah Muamalah (Sosial-Kemanusiaan) yang Diperbolehkan
Islam sangat luwes dalam urusan sosial. KH. Shobahussurur mencontohkan sebuah kasus di mana seorang anak Muslim mengantarkan orang tua atau mertuanya yang non-Muslim ke tempat ibadah mereka. Tindakan fisik mengantarkan ini dikategorikan sebagai wujud Birrul Walidain (berbakti kepada orang tua) yang sah dan diperbolehkan secara syariat. Interaksi umum lainnya seperti transaksi jual beli, hubungan bertetangga, menyantuni fakir miskin non-Muslim, serta kedudukan yang setara di mata hukum adalah bentuk muamalah yang dianjurkan.
B. Ranah Teologis dan Peribadatan yang Dilarang (Kebablasan)
Toleransi dinilai melampaui batas (kebablasan) apabila seorang Muslim mulai ikut serta dalam ritual ibadah, menghadiri perayaan esensi keagamaan mereka, atau meleburkan diri ke dalam tata cara ibadah non-Muslim atas dasar solidaritas pertemanan.
Jika orang tua memaksa anak Muslim untuk ikut menyekutukan Allah atau melakukan ritual agama lain, maka anak tersebut wajib menolaknya dengan santun, berpatokan pada ketentuan Al-Qur'an (QS. Luqman: 15). Toleransi tidak berarti mengaburkan identitas, menganggap semua agama sama, atau bergantian menghadiri rumah ibadah lintas agama secara sinkretis. Membiarkan umat lain beribadah dengan tenang di rumah ibadah mereka tanpa diganggu adalah wujud tertinggi dari toleransi Islam.
5. Larangan Sikap Berlebih-lebihan (Al-Ghuluw)
Islam mengutuk segala bentuk ekstremisme, baik ekstrem kanan (radikalisme) maupun ekstrem kiri (liberalisme yang melanggar syariat). Beliau mengutip hadis sahih tentang kisah tiga orang sahabat yang berniat melakukan amalan ekstrem demi meningkatkan kekhusyukan—satu orang ingin salat sepanjang malam tanpa tidur, satu orang ingin puasa sepanjang hidup tanpa berbuka, dan satu orang ingin membujang selamanya tanpa menikah.
Rasulullah SAW langsung melarang keras tindakan tersebut dan bersabda bahwa tubuh, mata, perut, dan pasangan hidup memiliki hak masing-masing yang wajib dipenuhi. Rasulullah SAW menutup dengan kalimat tegas: "Barangsiapa yang membenci sunahku (tradisi moderatku), maka ia tidak termasuk golonganku."
Konsep Al-Ghuluw fidin (berlebih-lebihan) ini juga berlaku dalam interaksi sosial. Melakukan razia sepihak, menolak warga non-Muslim tinggal di suatu kawasan sipil, atau mengusir mereka secara represif adalah tindakan ekstrem yang melanggar hak warga negara. Toleransi harus diletakkan pada pemenuhan hak-hak dasar manusia: hak hidup, hak berkeyakinan, hak tempat tinggal, dan hak mencari nafkah.
6. Urgensi Menjaga Identitas Muslim (Izzah Islam)
Sebagai pesan penutup, KH. Shobahussurur mengimbau umat Islam untuk masuk ke dalam Islam secara totalitas (Udkhulu fis-silmi kaffah). Toleransi tidak boleh dibeli dengan menggadaikan akidah.
Jangan sampai karena alasan pekewuh (tidak enak hati) saat bersama teman non-Muslim, seorang hamba rela meninggalkan kewajiban salat, ikut mencicipi makanan yang diharamkan, atau meminum alkohol. Sikap kompromistis yang keliru ini justru akan menghilangkan wibawa seorang Muslim di mata orang lain, membuat dirinya terombang-ambing tanpa identitas yang jelas.
Sebaliknya, ketika seorang Muslim secara sopan menunjukkan identitasnya—berani menolak hal haram dengan santun dan konsisten beribadah tanpa mengganggu orang lain—umat non-Muslim justru akan menaruh rasa hormat dan respek yang tinggi. Identitas keimanan yang kokoh dan dipadukan dengan akhlak yang luhur merupakan magnet dakwah paling efektif yang mencerminkan keindahan Islam yang sesungguhnya.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!